Jakarta, Ngabarin.com — Kalau kamu pernah lihat sekelompok orang berseragam hitam-hitam, jalan kompak, salaman gaya militer, dan ada lambang-lambang garang—lalu bertanya: “Ini TNI atau bukan sih?”
Jawabannya bisa jadi: bukan. Cuma ormas yang ‘cosplay’ terlalu serius.
Dan sekarang, pemerintah bilang: cukup!
🧑⚖️ Kemendagri Angkat Suara: Ormas, Jangan Kayak Tentara!
Dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (13/6/2025) di Palangka Raya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan sesuatu yang sebenarnya udah lama ditunggu publik:
“Ormas tidak boleh menggunakan pakaian menyerupai TNI/Polri, jaksa, atau institusi negara lain. Ini melanggar hukum, dan akan ditertibkan!”
Bahasanya mungkin formal, tapi isinya jelas: berorganisasi itu boleh, tapi jangan nyaru jadi aparat.
📜 UU Bukan Sekadar Hiasan Rak Buku
Larangan ini bukan sekadar omelan belaka. Ini tertuang resmi di:
- Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas
- Dan dibingkai elegan oleh Pasal 28J UUD 1945—tentang batasan kebebasan di ruang publik.
Jadi, walau ormas dilindungi hak berserikat, bukan berarti bisa bikin “unit tempur sendiri” yang bikin warga bingung (dan kadang takut).
🫡 Satgas Anti-Cosplay: Bukan Main-main
Bahtiar juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah.
Bahasanya halus, tapi pesannya tegas:
“Saatnya ditertibkan. Seragam bukan sekadar gaya. Itu lambang kekuasaan negara.”
💡 Kenapa Ini Penting?
Karena ketika ormas pakai seragam mirip TNI/Polri,
- Rakyat bisa bingung: mana negara, mana swasta?
- Potensi penyalahgunaan kekuasaan & intimidasi meningkat
- Negara bisa kehilangan otoritas simboliknya
🚫 Seragam Itu Simbol, Bukan Kostum Carnival
Baju dinas negara bukan sekadar fashion statement.
Jadi kalau ormas ingin dihormati, lebih baik tampil autentik, bukan nyamar-nyamar.
- Karena di negara hukum, cosplay ada batasnya.
Dan yang mirip aparat? Harus siap ditertibkan.























