Jakarta, Ngabarin.com — Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara lagi-lagi bikin heboh, guys. Kali ini, yang jadi rebutan bukan cuma sekadar tanah, tapi empat pulau cantik di ujung barat Indonesia: Pulau Mangkir Besar (alias Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Awalnya, empat pulau ini masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, tapi belakangan Kemendagri “menggeser” garis batas, dan menyatakan keempatnya sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Dan boom! Reaksi pun bermunculan, terutama dari masyarakat Aceh yang ngerasa ini keputusan sepihak.
Ada Apa di Balik 4 Pulau Ini?
Bukan cuma soal peta atau administrasi doang, lho. Dugaan kuatnya sih, ada “harta karun” berupa cadangan migas di sekitar pulau-pulau itu. Gak heran kalau tarik-menarik kepemilikan jadi makin panas.
Anggota DPR dari Aceh, Muslim Ayub, terang-terangan bilang: “Ya wajar ribut, ada potensi migas besar di situ.”
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf ikut bersuara lantang: “Kami punya alasan, bukti, dan data kuat. Dari dulu itu wilayah Aceh.”
Flashback ke Kesepakatan Lama
Yang bikin Aceh makin dongkol, Kemendagri pakai batas daratan sebagai acuan, padahal batas lautnya masih dalam sengketa. Padahal, katanya, dulu tahun 1992 sudah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut soal pulau-pulau itu: mereka sah milik Aceh.
Dan jangan lupa, Perjanjian Helsinki 2005 juga jadi referensi penting.
Jusuf Kalla (JK), mantan Wapres yang dulu jadi mediator perdamaian Aceh, buka suara:
“Perbatasan Aceh itu harus mengacu pada batas wilayah per 1 Juli 1956, sesuai Pasal 1.1.4 di Perjanjian Helsinki.”
Sumut: “Kami Siap Pertahankan!”
Di kubu seberang, DPRD Sumut lewat Ketua-nya, Erni Ariyanti, gak mau tinggal diam.
Menurutnya, penetapan empat pulau itu udah lewat kajian panjang dan gak ujug-ujug.
“Kita juga harus pertahankan. Ini bukan keputusan mendadak,” tegasnya di Medan.
Kemendagri: “Kita Kaji Ulang, Tenang Aja!”
Melihat gejolak yang makin panas, Kemendagri akhirnya buka opsi revisi.
Wakil Mendagri Bima Arya mengumumkan bahwa pada Selasa, 17 Juni 2025, akan ada kajian ulang status kepemilikan empat pulau ini oleh Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dipimpin langsung Mendagri.
So, akankah drama ini berakhir damai? Atau bakal jadi season baru dari kisah panjang tarik ulur wilayah di Indonesia?
Stay tuned!




















