MK Tolak Syarat Capres Harus S-1: Lulusan SMA Masih Bisa Jadi Presiden!

315

Jakarta, Ngabarin.com – Mau jadi Presiden tapi “cuma” lulusan SMA? Tenang, Mahkamah Konstitusi (MK) barusan menegaskan: boleh banget!

Dalam sidang yang digelar Kamis (17/7), MK resmi menolak permohonan dua warga negara — seorang konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar, dan mahasiswa, Horison Sibarani — yang minta agar calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan S-1.
Putusan ini tertuang dalam Nomor 87/PUU-XXIII/2025, dan dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya tegas.

Apa yang Diminta Pemohon?
Dua pemohon ini merasa, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf r UU Pemilu terlalu longgar. Pasalnya, UU tersebut cuma mewajibkan minimal lulusan SMA atau yang sederajat.

Mereka pun minta agar aturan itu di-upgrade — syaratnya ditingkatkan jadi minimal sarjana S-1. Harapannya, biar pemimpin negara punya bekal akademik yang lebih tinggi.
Tapi Kata MK? Jangan Dulu.

Menurut MK, kalau syaratnya ditambah jadi S-1, itu malah membatasi hak warga negara. Belum tentu lho, orang lulusan sarjana lebih layak jadi pemimpin dibanding lulusan SMA. Dan faktanya, partai politik selama ini juga banyak kok yang mengusung capres-cawapres dengan pendidikan tinggi—tanpa harus diwajibkan secara hukum.
“Kalau syaratnya tetap SMA, bukan berarti cuma lulusan SMA yang boleh maju. Lulusan S-1, S-2, S-3 juga tetap bisa nyapres. Tapi kalau wajib S-1, nah, justru malah mempersempit,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Flashback: Capres Kita Banyak yang Sarjana
MK juga menyinggung data dari Pemilu 2004 sampai sekarang. Para capres dan cawapres yang ikut bertarung mayoritas lulusan perguruan tinggi, jadi publik sebenarnya sudah terbiasa memilih pemimpin dengan pendidikan tinggi—tanpa harus diatur ketat.
Intinya? Pendidikan tinggi penting, tapi bukan satu-satunya tiket jadi pemimpin.

UUD Nggak Atur Soal Ijazah
Fyi, dalam Pasal 6 UUD 1945, nggak ada tuh aturan spesifik soal syarat pendidikan capres. Yang ngatur soal ini adalah undang-undang turunan — dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah) bebas menyesuaikan jika suatu saat dibutuhkan syarat baru.
Kalau nanti ternyata masyarakat dan kondisi zaman menuntut syarat yang lebih tinggi, DPR bisa saja revisi undang-undang. Tapi untuk sekarang? Status quo dulu.
Suhartoyo: Nggak Perlu Diterima dari Awal

Menariknya, Ketua MK Suhartoyo sendiri berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurut dia, seharusnya permohonan ini nggak layak diterima sejak awal karena pemohonnya nggak punya kedudukan hukum yang kuat.

TL;DR:
* MK tolak permohonan syarat capres wajib S-1.
* Lulusan SMA atau sederajat masih sah nyapres!
* Tujuannya agar tetap inklusif & tidak diskriminatif.
* Kalau nanti mau diubah, bisa lewat revisi undang-undang.

Jadi, buat kamu yang masih di bangku SMA dan punya mimpi besar: enggak ada yang mustahil. Mungkin aja, someday, kamu yang duduk di Istana.