JAKARTA – Drama panjang perebutan empat pulau eksotis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai klimaks yang cukup bikin heboh: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi jadi milik Sumut! Ya, keputusan ini disahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian lewat Keputusan Menteri tertanggal 25 April 2025.
Tito menjelaskan, keputusan ini bukan asal tunjuk atau feeling semata, tapi hasil dari kajian geografis matang bareng lembaga-lembaga top seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, hingga Topografi AD. Tapi tetap aja, keputusan ini gak diterima semua pihak dengan manis. “Kami terbuka kalau mau dibawa ke PTUN atau jalur hukum lain. Silakan saja,” tegas Tito. Drama hukum? Bisa banget lanjut ke season berikutnya.
🎬 Episode Sebelumnya: Cinta Lama yang Berujung Ribut
Sengketa ini bukan cerita baru. Bahkan sudah ada sejak 1928! Walau secara letak lebih dekat ke Tapanuli Tengah, secara administratif keempat pulau ini sudah lama dikelola Aceh, lho. Tapi baru tahun ini ditetapkan secara resmi masuk wilayah Sumut.
Katanya sih, batas darat sudah disepakati dua provinsi. Tapi batas laut? Masih simpang siur. Karena gak nemu titik damai, pemerintah pusat pun turun tangan sebagai hakim netral.
⚖️ Aceh: Bawa Dokumen Lawas, Sumut: Andalkan Bukti Kekinian
Dua provinsi punya gaya pembelaan masing-masing. Aceh datang bawa berkas nostalgia — mulai dari SK Agraria tahun 1965, peta topografi TNI 1978, hingga surat-surat kuasa zaman old. Mereka juga nunjukin jejak fisik di lapangan seperti dermaga, musala, dan kebun milik warga Aceh yang sempat ditemukan di Pulau Panjang. Bahkan, qanun dan berita acara adat juga ikut dikeluarin.
Di sisi lain, Sumut tampil lebih “modern” dengan dokumen hasil rapat nasional, kesepakatan zonasi 2018, dan nama-nama pulau yang udah didaftarkan ke konferensi PBB. Plus, Perda tahun 2019 juga jadi senjata legal andalan.
💥 Kemendagri: Bukan Karena Migas, Cuma Urusan Administrasi (Katanya…)
Netizen sempat berspekulasi: “Jangan-jangan ini soal minyak dan gas ya?” Tapi Kemendagri langsung clearkan. Menurut mereka, potensi sumber daya alam sama sekali gak masuk dalam pertimbangan.
“Kami nggak tahu-menahu soal potensi migas di situ. Fokus kami cuma pada batas wilayah sesuai aturan,” ujar Safrizal Zakaria Ali dari Kemendagri.
Kalau pun ada urusan tambang atau eksplorasi, itu urusan Kementerian ESDM, bukan mereka. Jadi, menurut Kemendagri, keputusan ini murni administratif dan legal, bukan karena bau cuan.
📝 Ending Masih Gantung?
Walau sudah diketok palu, cerita ini belum tentu selesai. Pemerintah Aceh masih punya opsi buat naik banding via PTUN atau bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, masih mungkin kita bakal lihat episode lanjutan dalam bentuk gugatan hukum yang bisa jadi makin panas dan seru.
Apakah ini akhir dari perebutan empat pulau tropis ini? Atau justru awal dari drama hukum antar provinsi paling epik tahun ini?
Stay tuned. 🌊🔥📜




















